Musyawarah Desa Parit Baru Bahas Usulan Pembaharuan, Bantuan Sosial, dan PBI-JK (DTSEN) Tahun 2026

29 Januari 2026
Administrator
Dibaca 5 Kali
Musyawarah Desa Parit Baru Bahas Usulan Pembaharuan, Bantuan Sosial, dan PBI-JK (DTSEN) Tahun 2026

Parit Baru Selakau, Kamis, 29 Januari 2026 — Pemerintah Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas berbagai agenda strategis desa untuk Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dipusatkan di Desa Parit Baru dan menjadi forum penting dalam menampung, membahas, serta menyepakati berbagai usulan yang berkaitan dengan pembaharuan data, bantuan sosial, serta program PBI-JK berbasis DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).

Musyawarah desa ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Parit Baru, Suhardi, dan dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Selakau, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, serta para perwakilan lembaga desa, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Suhardi menegaskan bahwa musyawarah desa merupakan sarana utama dalam pengambilan keputusan bersama. Ia menyampaikan bahwa seluruh usulan yang dibahas dalam forum ini harus berangkat dari kondisi riil masyarakat dan mengacu pada data yang valid agar program yang direncanakan tepat sasaran. “Melalui musyawarah ini, kita berharap dapat menyepakati usulan-usulan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, khususnya dalam pembaharuan data dan penyaluran bantuan sosial tahun 2026,” ujarnya.

Agenda utama musyawarah mencakup pembahasan usulan pembaharuan data masyarakat, yang dinilai sangat penting sebagai dasar perencanaan pembangunan dan penyaluran bantuan. Selain itu, forum juga membahas usulan bantuan sosial, baik untuk masyarakat kurang mampu, lansia, maupun kelompok rentan lainnya yang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah. Tidak kalah penting, pembahasan terkait usulan PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) berbasis DTSEN menjadi sorotan utama guna memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan akses layanan kesehatan secara layak.

Sekretaris Kecamatan Selakau dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Parit Baru atas terselenggaranya musyawarah desa secara tertib dan inklusif. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data antara desa, kecamatan, dan pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekeliruan dalam penetapan penerima manfaat. Pendamping Desa juga turut memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme pengusulan dan validasi data DTSEN, sehingga proses pengajuan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama musyawarah berlangsung, para peserta aktif menyampaikan pendapat, masukan, serta usulan berdasarkan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing. Diskusi dilakukan secara terbuka dan musyawarah mufakat menjadi prinsip utama dalam pengambilan keputusan. Seluruh hasil pembahasan kemudian dicatat dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan terlaksananya Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Parit Baru berharap seluruh usulan yang telah disepakati dapat menjadi dasar perencanaan program desa tahun 2026, khususnya dalam bidang perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen desa dalam mengedepankan partisipasi masyarakat demi pembangunan Desa Parit Baru yang lebih baik dan berkelanjutan.